
LOMBOKita – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menerbitkan dokumen moratorium ritel modern di kota itu sebagai salah satu tanggung jawab politik.
“Di hadapan DPRD, kami sudah menyampaikan ada moratorium ritel modern, tapi ternyata masih ada ritel modern baru beroperasional. Ini tentu menjadi pertanyaan kita,” kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu dikemukananya menanggapi kembali adanya ritel modern salah satunya “Mmart” yang saat ini sudah membuka gerainya dan beroperasional pada beberapa titik di Kota Mataram.
Sementara informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) menyebutkan, pihaknya belum menerima dokumen tertulis tentang moratorium yang digaungkan selama ini.
Terkait dengan itu, wakil wali kota segera melakukan komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penetapan moratorium ritel modern lebih jelas.
“Kalau belum ada dokumen tertulis, artinya sama saja tidak moratorium. Masalah ini segera kami tindaklanjuti agar moratorium tidak hanya sebatas retorika,” ujarnya.
Sebagai ibu kota provinsi, sambungnya, pemerintah kota berkomitmen membuka ruang untuk investor, apalagi kebutuhan dan tingkat konsumsi masyarakat perkotaan cukup tinggi.
Di sisi lain, tidak dipungkiri, keberaadan ritel modern membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Selain itu, keberadaan retail modern juga dihadapkan mampu mengakomodasi berbagai hasil produk “home industri”, namun diakuinya volume keberadaan ritel modern harus diatur sesuai dengan rasio jumlah penduduk.
“Tujuannya, agar jumlah unit usaha bisa berimbang sehingga terjadi persaiang usaha yang sehat,” katanya.
Pengeluaran izin pembangunan ritel modern juga dilakukan secara selektif, dengan memprioritaskan jalan utama dan tidak dibolehkan membuka usaha jalan lingkugan agar tidak mematikan usaha kecil yang sudah ada.