Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha

LOMBOKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu dua bulan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).

“Kita kasi batasan waktu sampai akhir Oktober untuk penyerahan LHKPN bagi seluruh anggota DPRD Lombok Tengah,” tegas Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha usai acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Lombok Tengah, Senin (14/8/2017).

50 orang anggota DPRD Lombok Tengah sampai saat ini belum ada yang menyerahkan LHKPN

“Saya tidak tahu secara pasti penyebab para anggota dewan ini menyerahkan LHKPN, apakah tidak bisa mengisi formulir, atau bingung mau masukkan harta kekayaan yang mana di formulir itu, ataukah memang tidak ada niatan untuk menyerahkan LHKPN. Saya belum tahu pasti. Yang jelas belum ada yang menyerahkan sampai hari ini,” tandas Asep Rachmat kepada sejumlah wartawan.

Asep Rachmat mengatakan, sekarang ini sistem pelaporan LHKPN sudah menggunakan elektronik sehingga tidak ada alasan lagi bagi para penyelenggara negara untuk tidak menyerahkan LHKPN.

“Kalau alasannya kesulitan mengisi form, kenapa ratusan ribu penyelengara negara lainnya di Indonesia bisa memberikan laporan. Bahkan, lebih banyak yang menyampaikan laporan ketimbang yang tidak,” kata Asep.

Apa sanksi bagi penyelenggara yang tidak menyerahkan LHKPN?, Asep menjelaskan, dalam perundang-undangan tidak ada hukuman bagi mereka. Hanya saja akan dikenakan sanksi administratif kepegawaian.

“Bisa saja KPK mengumumkan para penyelenggara negara yang tidak serahkan LHKPN sehingga masyarakat bisa mengetahui tingkat kepatuhan para penyelenggara negara itu,” imbuh Asep Rachmat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Achmad Fuaddi FT menanggapi belum adanya anggota dewan yang menyerahkan LHKPN menjelaskan, pihaknya telah komitmen untuk ikut mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, berdasarkan hasil kesepakatan pada tanggal 9 Mei 2017 lalu di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Tindak lanjut dari komitmen itu, DPRD Lombok Tengah mengundang KPK untuk menyelenggarakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Alhamdulillah, acara itu baru saja selesai. Tinggal kita tindaklanjuti dengan penyampaian LHKPN,” kata H. Ahmad Fuaddi.

Sosialisasi ini, menurut Ketua DPRD Lombok Tengah, sangat penting dilakukan untuk mengetahui apa hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu. Sosialisasi ini juga sebagai referensi untuk pengisian pelaporan LHKPN.

Selama ini, kata H. Achmad Fuaddi, dewan hanya menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari KPK. Sebab, tahun-tahun sebelumnya, pengisian LHKPN langsung di hadapan petugas yang datang ke DPRD Lombok Tengah.

“Pola lama itu ada langsung datang kesini dan menuntun untuk mengisi LHKPN. Sehingga sampai saat ini pun kami masih menunggu bagaimana pola baru itu,” kata Fuaddi. “Tadi sudah dijelaskan sekarang sudah bisa diisi secara elektronik, bisa langsung online dan tidak lagi pengisian secara manual,” imbuh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Fuaddi FT.