Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

LOMBOKita – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh anggota DPRD Nusa Tenggara Barat untuk berhenti melakukan rapat-rapat di luar gedung wakil rakyat, karena dinilai rawan dijadikan tempat transaksi.

“Pengalaman kami banyak, kegiatan rapat di luar itu dipersepsikan ada sesuatu. Bahkan, kami telah melakukan rekonstruksi (kasus) bahwa pemberian sesuatu itu dilakukan di luar sana,” kata Kepala Satuan Tugas Unit Korsup Pencegahan KPK Asep Rahmat Suandha saat memberikan materi sosialisasi perencanaan anggaran daerah berbasis aplikasi teknologi di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Jumat.

Menurutnya, hal ini penting untuk peningkatan perbaikan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, sering kali rapat-rapat yang dilakukan di luar dipersepsikan sebagai tempat melakukan transaksi. Karena itu, untuk menghindari hal tersebut, pihaknya berharap rapat-rapat tersebut tidak lagi di laksanakan di luar gedung wakil rakyat.

Selain itu, KPK juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada DPRD NTB. Di antaranya, KPK meminta DPRD NTB melakukan revisi tata tertib tata kerja, serta perbaikan sarana prasarana, seperti perlunya pemasangan CCTV di seluruh ruang rapat. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penganggaran di DPRD NTB.

“Contohnya di ruang rapat paripurna dan komisi-komisi agar dipasangkan CCTV. Paling tidak yang bisa merekam selama 15 hari,” ujarnya.

Tidak hanya itu, DPRD NTB diminta memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) kinerja. Sehingga, dalam setiap rapat-rapat dipastikan selalu dibuatkan risalah rapat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan hasilnya pun dibagikan kepada kedua belah pihak.

“Masyarakat juga perlu diberi akses yang luas untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan,” tegas Asep Rahmat Suandha.

Disamping itu, KPK juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD NTB untuk segera mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN. Karena, hingga saat ini dari data KPK, bahwa anggota DPRD NTB masih sangat rendah mengisi formulir LHKPN.

“Kami minta ini juga segera dilaporkan. Nanti kita juga akan agendakan untuk bimbingan teknis (bimtek) pengisi LHKPN, dengan harapan semuanya bisa diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi saran dari KPK untuk perbaikan kinerja DPRD NTB ke depan.

“Tentu apa yang menjadi saran dan masukan KPK akan kita laksanakan. Termasuk, memasang CCTV dan menyelesaikan seluruh LHKPN anggota dewan,” katanya. ant