Juru Bicara KPK Febri Diansyah

LOMBOKita – KPK berharap Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Senin (11/9).

“Tersangka SN (Setya Novanto) direncanakan diperiksa pada Senin depan (11/4), karena itu, kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang. Dalam pemeriksaan itu sebaiknya hadir ke KPK. Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya, tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Pemanggilan Setnov itu adalah yang pertama semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.

“Pemanggilan saksi, atau tersangka itu sesuai dengan strategi di proses penyidikan. Sudah lebih dari 110 saksi yang kita panggil dan menurut ‘progress’ dan analisis dari penyidikan ini, kami merasa perlu untuk memanggil tersangka, untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah kita dapatkan dari saksi-saksi, dan juga dari penggeledahan yang sudah kita lakukan sebelumnya. Jadi ini terkait strategi penyidikan,” tambah Febri.

KPK menurut Febri juga tidak terpengaruh dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/9).

“Tentu saja, proses praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan ini. Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus,” tegas Febri.