Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Achmad Fuaddi Fadil Tohir

LOMBOKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menerapkan sistem digital dalam penyusunan APBD.

“Kita merekomendasikan pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah untuk memulai penggunaan sistem digital, tidak saja secara manual untuk penyusunan APBD,” kata Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha usai menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di ruang sidang DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin (14/8/2017).

Penyusunan APBD secara digital itu, menurut Asep Rachmat, untuk menghindari adanya usulan-usulan program “di tengah jalan”. Sebab menurutnya, bisa saja suatu program yang disisipkan, padahal sebelumnya dalam Musrenbang program tersebut tidak pernah diusulkan.

Kalau menggunakan sistem digital, kata Asep Rachmat, hasil musyawarah rencana pembangunan sejak awal dilakukan hingga akhir bisa diketahui, dan rencana program yang diusulkan pun tidak bisa berubah di pertengahan jalan.

“Dan yang pasti, kalau menggunakan sistem digital, masyarakat juga akan bisa ikut mengawasi karena sudah online,” imbuh Asep Rachmat.

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Achmad Fuaddi Fadil Tohir yang dikonfirmasi terkait hal itu sangat setuju dan menyambut baik rekomendasi yang diberikan KPK agar penyusunan rencana program pembangunan bisa secara transparan.

“Itu bagus. Karena usulan program yang tidak dibahas dalam Musrenbang dengan sendirinya akan ditolak oleh sistem,” kata H. Achmad Fuaddi.

Dengan adanya sistem digital penyusunan APBD ini, kata H. Achmad Fuaddi, masyarakat juga akan bisa mengakses dan mengetahui apa saja rencana program pemerintah daerah. Bahkan, program-program yang telah dilaksanakan juga akan bisa diketahui.