Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha usai sosialisasi di Kantor DPRD Lombok Tengah

LOMBOKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/8/2017).

Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang berlangsung tertutup ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dihadiri Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Lombok Tengah, para asisten serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Usai kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha menegaskan, hingga saat ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah belum membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hingga saat ini.

“Karena itu, kami perlu melakukan sosialisasi tata cara pelaporan harta kekayaan seluruh pejabat penyelenggara negara. Sebab di Lombok Tengah, kesadaran pejabat serahkan LHKPN juga masih sangat rendah,” kata Asep Rachmat Suandha kepada sejumlah wartawan.

Asep Rachmat mengaku belum mengetahui alasan pasti kenapa para anggota DPRD Lombok Tengah belum ada yang menyerahkan LHKPN. Karena itu, dalam dua minggu ke depan, kita akan bikin TOT untuk pengisian LHKPN,” kata Asep Rachmat.

Seharusnya, kata Asep Rachmat, tidak ada alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak mengisi dan menyerahkan LHKPN itu, karena sistem pelaporan itu sudah menggunakan elektronik yang lebih memudahkan para pejabat penyelenggara negara, baik di eksekutif maupun legislatif.

KPK juga, menurut Asep Rachmat, akan mengumumkan tingkat kesadaran pelaporan LHKPN sehingga diketahui oleh masyarakat. Bahkan akan menyerahkan laporan tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Penyerahan pelaporan LHKPN bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini, KPK memberikan waktu dua bulan untuk mengisi dan menyerahkan laporan LHKPN. “Maksimal Oktober 2017, kami harapkan seluruh anggota dewan ini sudah selesai menyampaikan LHKPN,” kata Asep.

Berita terkait:

KPK Deadline Anggota DPRD Loteng Serahkan LHKPN

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Achmad Fuaddi FT menanggapi belum adanya anggota dewan yang menyerahkan LHKPN menjelaskan, pihaknya telah komitmen untuk ikut mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, berdasarkan hasil kesepakatan pada tanggal 9 Mei 2017 lalu di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Tindak lanjut dari komitmen itu, DPRD Lombok Tengah mengundang KPK untuk menyelenggarakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Alhamdulillah, acara itu baru saja selesai. Tinggal kita tindaklanjuti dengan penyampaian LHKPN,” kata H. Ahmad Fuaddi.

Sosialisasi ini, menurut Ketua DPRD Lombok Tengah, sangat penting dilakukan untuk mengetahui apa hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu. Sosialisasi ini juga sebagai referensi untuk pengisian pelaporan LHKPN.

Selama ini, kata H. Achmad Fuaddi, dewan hanya menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari KPK. Sebab, tahun-tahun sebelumnya, pengisian LHKPN langsung di hadapan petugas yang datang ke DPRD Lombok Tengah.

“Pola lama itu ada langsung datang kesini dan menuntun untuk mengisi LHKPN. Sehingga sampai saat ini pun kami masih menunggu bagaimana pola baru itu,” kata Fuaddi. “Tadi sudah dijelaskan sekarang sudah bisa diisi secara elektronik, bisa langsung online dan tidak lagi pengisian secara manual,” imbuh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Fuaddi FT.