Penandatanangan kesepakatan rancangan KUPA-PPAS Perbahan ABPD Lombok Tengah tahun anggaran 2017 oleh Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri (kanan) dan Ketua DPRD H. Achmad Fuaddi FT di ruang sidang utama DPRD setempat

LOMBOKita – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah akhirnya menyetujui rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.

Persetujuan ini dilakukan melalui sidang paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan rancangan KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2017 yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, dipimpin Ketua DPRD H. Achmad Fuaddi Fadil Tohir, SE didampingi pimpinan dewan lainnya, Rabu (16/8/2017).

Pada sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekda, para asisten, staf ahli, jajaran Forkopimda, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah bersama pimpinan DPRD terkait rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2017.

Juru Bicara Panitia Khusus Dewan Legewarman dalam laporannya menjelaskan, rancangan KUPA-PPAS yang diajukan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, rancangan KUPA dan PPAS tersebut dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk selanjutnya disepakati menjadi KUPA-PPAS.

Legewarman menyebutkan, Untuk itu, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan bersama sejak tanggal 4 sampai 15 Agustus 2017.

Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 dilakukan karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dan adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran, baik antar program maupun antar SKPD, termasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya (SILPA) yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016.

“Hasil pembahasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2017 yang dilakukan TAPD bersama Badan Anggaran akan tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah,” kata Legewarman.

LIHAT HALAMAN BERIKUTNYA —>>