LOTIM LOMBOKita- Apes nasib WG (16) salah seorang pelajar warga Kecamatan Suralaga, salah seorang pelaku pencuri Hand Phone ( HP) ditangkap bersama Jum (24) penadah dan MR (32) satu orang rekannya, ditangkap polisi ketika sedang asik pesta narkoba jenis sabu di rumah kawannya, baru baru ini.

Dalam penangkapan tersebut, selaian mengamankan tiga terduga pelaku, juga mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan termasuk bong yang digunakan pesta naroba.

Ketiga pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timut AKBP Herry Cahyono Indra didampingi Kapolsek Suralaga Ipda Bambang ketika di konfirmasi membenarkan. Tertangkapnya terduga pelaku pencuri HP yang beroperasi di wilayah kecamatan Suralaga.

” Pelaku dan penadahnya, kami tangkap ketika sedang pesta narkoba di salah satu rumah milik warga,” ucapnya.

Menurut Bambang ketiga pelaku yang diamankan tersebut yaitu WG (16) yang merupakan pelaku utama, MR (32) dan Jum ( Penadah) ketiganya warga kecamatan Suralaga.

“Para pelaku kita gerebek di salah satu kamar dirumah salah seorang warga, ketika sedang pesta narkoba ” katanya.

Disebutkan Kapolsek, terungkapnya aksi pelaku ini, saat korban. Sabtu (8/4) lalu, membuka konter HPnya, dan di kagetkan saat melihat plapon di dapur konter ditemukan jebol dan genteng terbuka, dan saat memeriksa etalase HPnya, korban tak menemukan 6 buah HPnya tidak di tempat, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suralaga.

Anggota Polsek yang mendapat laporan, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Setelah itu melakukan penyelidikan.akibat kejadian tersebut korban alami kerugian Rp 5 juta lebih.

‘ adanya laporan warga tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” sebut Bambang.

Diantara barbuk yang diamankan yaitu satu unit hp merek realmi C30, kotak, cas dan sebilah pisau yang di gunakan pelaku menjalankan aksi

” ketiga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.