Keterangan FOTO ilustrasi

LOMBOKita – Waduh, lagi terungkap oknum pimpinan salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur yang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang santri.

Aksi bejat oknum pimpinan salah satu Ponpes tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang santrinya, yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga Maret 2023,

Terungkapnya perbuatan tak terpuji oknum pimpinan Ponpes ini, Selasa (3/5) berawal dari cerita korban kepada orang tuanya, akan ulah pimpinan Ponpesnya telah menyetubuhi dirinya berulang kali.

Mendengar cerita korban, orang tuanya marah, dan langsung mendatangi SPKT Polres Lotim guna melaporkan pimpinan Ponpes tersebut, untuk di proses hukum.

Kasusnyapun kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Lotim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kalau keluarga korban telah melapor ke SPKT, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oknum pimpinan Ponpes tersebut.

” betul ada laporan dari keluarga korban dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oknum pimpinan Ponpes,” katanya. Dan kasus inipun tengah ditangani Unit PPA Satreskrim

Informasi dihimpun menyebutkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang terjadi terhadap ayah korban atas perbuatan pelaku yang merupakan pimpinan yayasan ponpes tempat anaknya bersekolah.

Kemudian betapa kagetnya  ayah korban mendengar apa yang diceritakan korban. Karena kejadian itu terjadi di awal tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, sehingga dari pengakuan korban kalau oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban seperti layaknya hubungan suami istri sebanyak 10 kali.

Sementara korban tidak berani melawan karena mendapatkan ancaman dari sang guru untuk tidak menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. 

” Kasusnya sedang didalami dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi,” tandasnya.‎