LOTIM LOMBOKita – Bentuk kepedulian Lembaga Pemasyarakat ( Lapas) Kelas II B Selong Kanwil Kemenhumham NTB, akan memberikan pendampingan hukum terhadap tahanan yang kurang mampu.

Hal itu di ungkapkap Purniawal Kepala Lapas Kelas II B Selong Kanwil Kemenhumham NTB, di ruang kerjanya, Rabu (8/3).

Untuk memberikan pendampingan terhadap tahanan kurang mampu itu, menurut Purniawal, pihaknya telah membuat perjanjian kerja sama ( PKS ) dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Lombok Timur.

” Banyak tahanan yang masih menjali proses persidangan,” sebutnya, dan bantuan hukum yang di berikan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi tahanan kurang mampu tersebut.

” Memang para tahan ini, mereka mendapat bantuan hukum juga dari aparat penegak hukum (APH), tetapi kami memberikan bantuan hukum terhadap tahanan kurang mampu.

” Adanya bantuan hukum yang di berikan ini, rasa keadilan dan kepastiian hukum mereka dapatkan,” jelasnya, karena di Lapas ini, banyak tahanan titipan, baik titipan Polisi maupun kejaksaan.

Tidak itu saja, Purnawal mengatakan, sebagaimana arahan dari Dirjen Pemasyarakat Irjend Pol Reynhard S.P Silitonga, terkait komitmen mewujudkan Pemasyarakatan maju melalui 3+1 yaitu : Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, Bersinergi dg APH dan Back To Basic Pemasyarakatan

“Guna menjadikan Lapas tetap kondusif, sinergisitas dengan institusi, baik itu Polri, TNI maupun institusi lain terus di jalin,” ucapnya.