
LOMBOKita – PT PLN mendorong para pengusaha di Nusa Tenggara Barat memanfaatkan limbah batu bara yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang di Desa Taman Ayu, Kabupaten Lombok Barat.
“Ada 20.000 ton limbah batu bara yang dihasilkan per hari. Limbah tersebut bernilai ekonomi karena bisa diolah menjadi material, seperti batako, bata ringan dan paving block,” kata Manajer PLTU Jeranjang Ibnu Agus di Mataram, Senin.
Sejauh ini, kata dia, belum ada perusahaan yang memiliki izin untuk pemanfaatan limbah batu bara di NTB.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah melakukan proses tender untuk pemanfaatan limbah bahan bakar tersebut. Proses tender diikuti perusahaan dari Jawa dan Bali yang sudah memiliki izin pemanfaatan.
Ibnu mengatakan limbah batu bara sebanyak empat hingga lima truck per hari tersebut rencananya akan diangkut ke Pulau Jawa oleh pengusaha pemenang tender.
Namun pemenang tender tidak bisa begitu saja melakukan pengangkutan karena harus didukung rekomendasi dari Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, dalam proses pengangkutannya melalui perairan laut juga harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
“Saat ini, limbah batu bara tersebut ditangani secara profesional. Di bagian bawah bak penampung ada lapisan kedap air. Tempat penyimpanannya juga ditembok keliling,” ujarnya.
Sementara itu, Wahana Peduli Lingkungan Hidup (Wapelhi) Kabupaten Lombok Barat menduga penyimpanan limbah sementara abu batu bara PLTU Jeranjang tidak memenuhi standar. Pasalnya, konstruksi yang seharusnya kedap air malah belum diikuti.
Ketua Tim Pengawasan Baku Mutu Lingkungan Wapelhi Kabupaten Lombok Barat Bahrul Mujahid mengatakan seharusnya penampungan sementara limbah abu tersebut menggunakan pembesian ditambah beton concrete K400.
“Bila perlu di-coating tiga layer. Itu baru kedap air sehingga tampungan abu yang sudah tercampur air hujan (lindi) tidak meresap ke dalam tanah,” katanya.