Ilustrasi mesin ATM

LOMBOKita – Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, menangkap seorang pria berinisial HA (40), yang diduga melakukan pencurian uang terhadap salah seorang nasabah bank.

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Kamis, mengungkapkan, aksi pencuriannya itu dilakukan di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

“Jadi modusnya dilancarkan saat kartu ATM korban tertinggal di dalam mesin,” kata Kompol Haris Dinzah.

Dengan memanfaatkan kondisi itu, pelaku mengirim uang yang ada dalam rekening korban sebanyak Rp5 juta ke rekening pribadinya.

“Katanya uang itu sudah digunakan untuk membayar hutang,” ujar dia.

Identitas pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Dengan menyelidiki hasil rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM, polisi akhirnya berhasil menangkap HA.

“Setelah identitasnya berhasil kita dapatkan, pelaku langsung diamankan dari kediamannya,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu.

Akibat perbuatannya, HA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling berat lima tahun penjara.