
LOMBOKita – Untuk mewujudakan Mataram sebagai kota layak anak, pemerintah kota telah menandatangani komitmen bersama untuk melindungi anak dari berbagai paparan sponsor, promosi, iklan dan asap rokok.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perkotaan Kota Mataram HM Kemal Islam, Selasa menyebutkan, papan reklame milik swasta laris tersewa oleh pengusaha rokok. Tapi dengan adanya komitmen tersebut, pemerintah kota harus melakukan upaya penertiban dan pengurangan iklan rokok secara bertahap.
“Caranya, membatasi masa tayang iklan rokok dan mengatur jarak minimal pemasangan iklan dari lingkungan pendidikan,” katanya.
Batasan izin penanyangan iklan rokok yang telah disepakati saat ini maksimal satu minggu, dari biasanyaa batas maksimal satu bulan.
Sedangkan jarak minimal pemasangan iklan rokok 500 meter dari lingkungan sekolah, dan untuk mencari radius 500 meter dari lingkungan sekolah di kota ini cukup sulit.
“Tapi, mau tidak mau kita harus upayakan agar apa yang menjadi komitmen tersebut bisa dilaksanakan,” katanya.
Selain melakukan pengurangan waktu tayang dan pengaturan radius iklan rokok, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame direncanakan juga untuk menaikkan tarif pajak reklame rokok.
“Jadi yang kita prioritaskan adalah kualitas bukan kuantitas,” katanya.
Di samping itu, untuk mengurangi keberadan iklan rokok diharapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyiapkan regulasi yang mengatur tentang iklan rokok dari sisi perlindungan anak.
Perwal tersebut akan menjadi dasar memberikan rekomendasi pemasangan iklan rokok dan melakukan penertiban untuk iklan rokok yang dinilai menyalahi aturan.
“Tapi selama ini untuk iklan rokok yang tidak berizin kami aktif melakukan penertiban, termasuk iklan rokok di warung-warung,” katanya.