
LOMBOKita – Pemerintah Kota Mataram, hingga saat ini telah menyelesaikan 93 persen catatan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat terhadap hasil laporan keuangan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Senin, mengatakan, persentase penyelesaian catatan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Mataram tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di daerah ini.
“Kami menjadi daerah yang tertinggi persentase penyelesaian catatan BPK terhadap LKPD, dan tepat waktu” katanya.
Dimana, untuk menyelesaikan catatan BPK tersebut, kabupaten/kota diberikan waktu 60 hari sesuai dengan peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010.
Sementara, katanya, tujuh persen catatan yang belum diselesaikan segera dituntaskan, termasuk berbagai masalah aset yang selama ini setiap tahun selalu menjadi temuan dan catatan BKP untuk diselesaikan, begitu juga aset di DPRD yang berada di mantan anggota dewan.
“Untuk penyelesaian aset di DPRD dan aset lainnya kami sudah membentuk tim terpadu,” ujarnya.
Tim terpadu ini, katanya, berasal dari beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Sekertaris DPRD, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat.
Tim terpadu akan menelusuri dan mengidentivikasi berbagai aset sesuai catatan BPK, sehingga tidak saling melempar tanggung jawab.
“Dengan demikian, harapan kita dalam waktu dekat catatan-catatan BPK terhadap aset di Kota Mataram dapat terlesaikan sehingga ke depan tidak lagi menjadi catatan BPK,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya persentase penyelesaian catatan BPK itu didukung juga oleh peran media yang aktif melakukan kontrol dan memberikan motivasi terhadap masalah ini.
“Media sangat berperan dan memberikan motivasi kepada pemerintah kota dalam menindaklanjuti catatan BPK, karena itu kami menyampaikan terimakasih dan kami berharap berbagai program pemerintah kota bisa terus dikontrol dan dikawal,” katanya. Budi Suyanto