LOMBOKita – Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat menginginkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah direvisi karena kewenangan perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

“Sekarang ini ibaratnya provinsi mendapat PR (pekerjaan rumah), kabupaten mendapatkan Rp (rupiah),” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Husni, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan pengawasannya dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Namun regulasi tersebut tidak diikuti dengan pelimpahan hak bagi provinsi untuk mendapatkan manfaat pajak dari kegiatan penerbitan izin yang wajib diikuti dengan proses pengawasan kegiatan pertambangan di lapangan.

“Izin penambangan bahan batuan ada di provinsi, tapi pajaknya masuk ke kabupaten/kota. Harusnya izin tersebut melekat juga dengan pajak,” ujarnya.

Husni menyebutkan, jumlah IUP untuk pertambangan mineral logam yang masih aktif hingga akhir 2016 sebanyak 21 perusahaan. Sedangkan IUP tambang batuan sebanyak 173 perusahaan.

Perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan bahan batuan terbanyak di Kabupaten Lombok Timur, yakni 67 IUP, sebagian lagi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Bima.

IUP yang diterbitkan, kata dia, ada yang berlaku selama satu tahun hingga lima tahun. Hal itu tergantung dari masa produksi perusahaan yang mengantongi IUP.

“Rata-rata pemegang IUP melakukan produksi berkaitan dengan proyek infrastruktur. Tapi tidak semua menggunakan masa waktu produksi maksimal lima tahun,” ucapnya pula.

Husni mengaku sudah menyampaikan aspirasi kepada Ketua Komisi VII DPR-RI Dr Kurtubi, yang membidangi masalah pertambangan agar UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi.

“Kami sudah sampaikan agar direvisi. Persoalan pembagian pajak daerah kepada kabupaten/kota itu kan juga bisa diatur. Saya yakin masalah ini tidak hanya di NTB, tapi di seluruh provinsi,” katanya. ant