LOMBOKita – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp1,6 miliar dari retribusi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

“Target tersebut sama dengan realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 sebesar Rp1,6 miliar,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Hadi, di Mataram, Jumat.

Pihaknya tidak berani menaikkan target PAD dari IMTA pada 2017 karena jumlah tenaga kerja asing yang membuat izin atau memperpanjang izin setiap tahunnya berfluktuasi.

“Lebih baik target tetap tapi realisasi tercapai atau bahkan melampaui, dari pada target tinggi tapi tidak bisa tercapai,” ujarnya.

Dari target tersebut, kata dia, sudah terealiasi sebesar Rp800 juta dari 52 IMTA yang diterbitkan hingga semester I/2017. Sebagian besar untuk jenis pekerjaan di sektor jasa yang langka.

Menurut Hadi, IMTA yang diterbitkan di tingkat provinsi untuk orang asing yang bekerja lintas kabupaten/kota di NTB, sedangkan yang bekerja pada satu lokasi izinnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota Para pekerja asing tersebut diberikan izin dengan syarat wajib merekrut dua tenaga pendamping dalam rangka alih teknologi. Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

“Jadi nanti, kalau orang asing itu sudah tidak lagi bekerja di daerah, bisa digantikan oleh tenaga pendamping yang sudah mendapat alih teknologi,” ujarnya.

Hadi juga memastikan bahwa tenaga kerja asing yang ada di NTB, menyebar di 10 kabupaten/kota karena bekerja di satu lokasi sehingga izinnya diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja asing adalah pertambangan, terutama perusahaan yang beroperasi di Pulau Sumbawa, seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

“Tapi kami tidak tahu berapa jumlah tenaga kerja asing yang di sektor pertambangan karena izinnya diterbitkan pemerintah kabupaten,” katanya. ant