LOMBOKita – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan seluruh Kepala Desa di daerah ini agar membayar pajak penggunaan dana desa yang telah dilaksanakan.

“Kalau ingin program ADD dan DD ini terus berlanjut setiap tahun, maka jangan lalai membayar pajak. Jangan lalai, jangan abai penuhi kewajiban,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Praya Ferry Mufakhir saat sosialisasi TP4D di aula Kejari Praya, Kamis (24/8/2017).

Mufakhir menjelaskan, kalau kepala desa rajin membayar pajak penggunaan ADD dan DD, akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi untuk penyaluran tahun-tahun berikutnya.

Demikian pula terhadap anggaran dana yang dihajatkan untuk melakukan pembangunan di tingkat desa itu, Kajari juga menghimbau Kepala Desa agar mengelolanya dengan baik sesuai peruntukan.

“Kalau ada Kepala Desa yang belum faham dan belum bisa mengakses aplikasi dan membuat laporan hasil pengerjaan, jangan ragu untuk konsultasi dan bertanya kepada kami,” tandas Ferry Mufakhir.

Karena itu, Kajari Praya mengajak seluruh Kepala Desa yang hadir saat itu agar sama-sama bertekad dan berkomitmen untuk mengoptimalkan seluruh dana yang digulirkan pemerintah untuk membangun desa.

Data dari DJP Pratama Praya, sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 terdapat puluhan Kepala Desa belum membayar pajak penggunaan dana desa.

Sosialisasi TP4D tersebut dihadiri pihak kejaksaan, kepolisian, inspektorat, Camat, BPMD dan seluruh Kepala Desa yang ada di Lombok Tengah.