
LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lombok Tengah.
Dugaannya sebagai pengedar muncul setelah pihak kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti lima poket serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.
“Selain dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan 2, menguasai dan memiliki narkoba, yang bersangkutan kami turut sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1, berkaitan dengan dugaan sebagai pengedar,” kata AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin.
Pasutri yang berasal dari Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial LS (44) dan istrinya BW (46), diamankan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Awalnya muncul laporan bahwa di kediamannya sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah diselidiki, anggota di lapangan menemukan bukti awal, karena itu kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika dan sebuah timbangan digital, petugas kepolisian menemukan peralatan yang biasa digunakan para pengguna untuk mengonsumsi sabu.
“Ada juga uang tunai sebanyak Rp47 juta yang kami amankan dari rumahnya, apakah ini hasil penjualan atau lainnya, masih kita dalami lagi,” katanya.
Lebih lanjut disebutkan karena hasil uji urine kedua pelaku positif mengandung zat metampetamin, pihak kepolisian turut menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Terkait asal-usul dari barang haram tersebut, Komang Satra mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dari pelaku yang disebut sebagai pemasoknya.
“Pastinya kita dalami, anggota sudah di lapangan,” ucapnya. ant