LOTIM LOMBOKita – Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy melantik 53 orang kepala desa (Kades) hasil pemilihan serentak, bertempat di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Lenek Lombok Timur. Senin (16/4).

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengawali sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam mensukseskan Pilkades serentak 2023 lalu,yang berlangsung aman lancar dan kondusif.

“Ijinkan saya ucapkan terimakasih yang tulus bagi para pihak, Pak Sekda, Kapolres, Dandim, Dinas PMD, dan semua pihak yang terlibat hingga suksesnya Pilkades serentak di Lombok Timur,” ucapnya.

Dikatakannya, berkat kordinasi yang baik semua pihak,pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Timur kondusif, tak menimbulkan konflik yang bergejolak.

“Kepada para Kades terpilih berpesan,agar menjalankan amanah inu sebaik baiknya,” kata Sukiman.

Jangan justru setelah terpilih menurut Sukiman, agar tak melacurkan wewenangnya yang di emban, yang dipesankan dengan mengucap 5 buah pantun

“Puri rinjani dekat bukit anak dara, Tempat berlindung saat pendaki akan berangkat, Pendukung dan lawan semua adalah anak kita, Jangan ada anak kandung dan anak angkat,” pesannya.

lewat pantunya itu juga bupati menekankan agar selalu menanamkan sikap profesionalisme terhadap semua jajaran didesa, tidak terjerat hukum, memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya.

Tidak itu saja, Bupati juga berpesan kepada para istri kepala desa yang nantinya akan secara langsung menjadi ketua PKK di tingkat desa.

Dikarenakan baru di lantik, para istri Kades yang nantinya akan menjadi ketua PKK harus mulai belajar, hingga keterwakilan perempuan di tingkat desa bisa optimal.

“Akhirnya bagi para Kades terpilih selamat bertugas, dan semoga sukses,” demikian Bupati.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan apa yang menjadi arahan bupati juga menjadi harapannya.

Diingatkan dia, persoalan perangkat desa itu sudah memiliki aturannya sendiri, dimana syaratnya harus melalui surat rekomendasi.

“Syaratnya harus ada surat rekomendasi, dan juga proses menjadikan orang prangkat desa itu melalui sebuah proses seleksi, hingga tidak semua orang bisa langsung di jadikan prangkat desa,” tutupnya.