
LOMBOKita – Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H Mutawalli mengatakan rencana pembangunan empat hotel berbintang di kota itu akan berdampak pada pengurangan lahan pertanian.
“Alih fungsi lahan memang tidak bisa kita hindari karena pesatnya perkembangan di Mataram,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Sebelumnya, ada rencana empat investor yang akan membangun hotel berbintang di kota itu dengan menggunakan lahan pertanian.
Empat hotel berbintang yang akan dibangun itu, dua hotel akan dibangun di kawasan Rembiga, satu di Udayana dan satu lagi di Jalan Sriwijaya.
Namun demikian, Mutawalli belum dapat memprediksi berapa banyak pengurangan lahan pertanian akibat akan dibangunnya empat hotel tersebut.
Pasalnya, informasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah mereka belum mengajukan izin karena menunggu pengesahan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Jika izin sudah diajukan, kami pasti akan dilibatkan DPMPTSP untuk koordinasi terkait dengan alih fungsi lahan pertanian,” katanya.
Bahkan, lanjut Mutawalli, penyusutan lahan pertanian dari Januari sampai saat ini belum dilakukan penghitungan sebab biasanya pengurangan lahan pertanian dihitung setiap akhir tahun.
“Harapan kami, penyusutan lahan pertanian tahun ini menurun dibandingkan tahun 2016 sebanyak 34 hektare,” sebutnya.
Mutawalli menyebutkan pada tahun 2031 luas lahan pertanian di Kota Mataram yang saat ini tinggal 1.973 hektare diprediksi akan tersisa hanya ratusan hektare.
Oleh karenanya, pemerintah kota telah melakukan antisipasi dengan menyediakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 1.300 hektare.
Dari jumlah LP2B 1.300 hektare tersebut seluas 700 hektare murni LP2B, sementara sisanya disiasati dengan ruang terbuka hijau, karena luas lahan di Mataram tidak sama dengan kabupaten/kota lainnya di daerah ini.
“Dengan penyediaan LP2B meskipun tidak sebanyak yang ditetapkan, Mataram tidak bisa dikatakan melanggar atuan sebab LP2B tersebut sudah jelas ada dalam RTRW. Apabila tidak ada di RTRW barulah kita disebut melanggar aturan,” katanya. ant