
LOMBOKita – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, belum dapat memberikan sanksi apapun terhadap salah satu aparatur sipil negara sebagai pelapor Baiq Nuril Maknun (36) yang terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Keputusan yang dikeluarkan pengadilan sampai saat ini masih berada dalam proses dan belum inkrah,” kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya sesusai menerima Baiq Nuril Maknun yang telah diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram atas dakwaan pidana UU ITE yang menjeratnya.
Pascaputusan bebas yang diterima Nuril pada Rabu tanggal 26 Juli 2017, Nuril bersama dengan tim kuasa hukum serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat dan Kota Mataram yang selama ini mendampinginya mendatangi Wakil Wali Kota Mataram pada Jumat (28/7).
Wakil wali kota mengatakan, apabila akhirnya nanti ASN pelapor dengan inisial HM, diputuskan bersalah, baru pihaknya akan mempertimbangkan sanksi bagi pelapor yang sebelumnya merupakan atasan Ibu Nuril di salah satu SMA Negeri di Kota Mataram.
“Semua orang punya persepsi masing-masing, kalau sanksi kepegawaian memang belum bisa diputuskan, karena keputusan belum final. Tapi yang bersangkutan pasti telah mendapatkan sanksi sosial yang cukup besar dari orang-orang disekitarnya,” kata Mohan.
Berita terkait:
- Majelis Hakim Bebaskan Nuril Dari Seluruh Dakwaan
- Kuasa Hukum Baiq Nuril Ajukan Ganti Rugi
Terhadap putusan bebas Nuril, wakil wali kota menyatakan rasa syukur. Perhatian yang diberikan pada kasus yang menimpa Nuril juga mewakili harapan dan doa orang-orang lain yang bersimpati.
Apalagi, setelah kasus tersebut mulai menjadi besar di berbagai “platform” media sosial bahkan diangkat di media massa lokal dan nasional, serta mendapatkan perhatian dari masyarakat.
“Kami tidak melihatnya dari aspek hukum, melainkan dari sisi kemanusiaan dan hati nurani,” kata Wakil Wali Kota yang juga sebagai salah satu penjamin untuk penangguhan penahanan Nuril saat itu.
Sementara melalui koordinator Tim Hukum Joko Jumadi, disampaikan kronologi atas putusan bebas yang telah diterima Nuril sekaligus ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan wakil wali kota selama kasus bergulir di pengadilan.
Menurut Joko, dalam persidangan terbukti bahwa dakwaan tidak memenuhi unsur pidana sehingga Nuril dinyatakan bebas.
Dalam hal ini alat bukti dinyatakan tidak sah karena dari barang bukti yang disita tidak satupun memuat bukti yang dimaksud.
Meski demikian putusan bebas belum tentu merupakan putusan akhir, pihaknya masih menunggu apakah jaksa akan melakukan kasasi atau tidak.
“Setelah putusan inkrah, kami berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi,” ujarnya.