Kampanye Taat Pajak
Taat Pajak/Ilustrasi

LOMBOKita – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan terhadap wajib pajak (WP) miskin atau tidak mampu.

“Potongan yang kita berikan, sebesar 75 persen bahkan bisa ada juga 100 persen apabila WP benar-benar tidak mampu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh seusai membuka kegiatan gebyar pembayaran PBB 2017, di Mataram, Senin.

Dikatakan, kebijakan pemotongan pembayaran PBB tersebut sudah diterapkan sejak PBB dialihkan menjadi pajak daerah sekitar tahun 2013.

Potongan pembayaran PBB hingga 75 persen dari nominal pajak yang akan dibayarkan itu, merupakan kebijakan pemerintah kota untuk memberikan keringanan kepada WP tidak mampu.

“Tujuannya, agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan daerah. Tapi, jika ada WP yang benar-benar tidak mampu, kita kita bebaskan,” katanya.

Selain itu, sebagai kebijakan pemerintah kota yang promasyarakat miskin, pemerintah kota juga meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memprioritaskan penangihan ke WP besar, bila perlu jangan ada yang berhutang.

“Jangan jadikan rakyat kecil sebagai target pencapaian PBB,” kata wali kota menegaskan.

Berita terkait: Enam Unit Sepeda Motor Untuk Wajib Pajak PBB Mataram

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menambahkan, dalam memberikan kebijakan pemotongan 75 persen atau hingga 100 persen PBB dilakukan secara selektif.

Menurutnya, WP miskin yang berhak mendapatkan potongan PBB tersebut harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat atau kepemilikan BPJS penerima bantuan iuran (BPI).

“Setelah ada surat keterangan tersebut, kami akan melakukan survei dan verifikasi terhadap WP bersangkautan jika sesuai dengan kondisi riil barulah potongan bisa diberikan, begitu juga dengan pembebasan pembayaran PBB,” katanya.

Syakirin mengatakan, selama ini WP yang mendapatkan potongan PBB selain merupakan warga miskin juga WP dari kalangan veteran dan pensiunan.

Namun demikian, lanjutnya, meskipun pemerintah kota memberikan kebijakan potongan 75 persen bahkan hingga pembebasan, tapi hal itu tidak sampai mempengaruhi realisasi target PBB.

“Pemotongan PBB bagi WP tidak mampu itu tidak berpengaruh terharap target yang kita tetapkan sebesar Rp24 miliar,” katanya.

Berdasarkan data BKD Kota Mataram menyebutkan, jumlah potensi WP di Kota Mataram tercatat 105.084 dengan nilai Rp32 miliar, namun target capaian PBB tahun ini sebesar Rp24 miliar. Budi Suyanto