ATM Bank NTB

LOMBOKita – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank NTB dalam rangka penerapan sistem transaksi nontunai di setiap transaksi yang dilaksanakan pemerintah kota.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu mengatakan penandatanganan nota kerja sama akan dilakukan seusai upacara puncak peringatan HUT ke-24 Kota Mataram pada tanggal 31 Agustus 2017.

“Dengan penandatanganan nota kerja sama tersebut, maka secara resmi enam organisai perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kota sudah bisa mulai menerapkan sistem transaksi nontunai,” katanya.

Enam OPD yang menjadi uji coba penerapan transaksi nontunai adalah BKD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Pemerintah Kota Mataram, Inspektorat dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), dan ditambah satu OPD yakni Badan Kepegawaian dan Pengemangan SDM Kota Mataram.

Dikatakan, kebijakan penerapan sistem transaksi non-tunai ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sudah diberlakukan.

“Mataram salah satu kota dari delapan kota di Indonesia yang menjadi lokasi uji coba penerapan transaksi nontunai tahun ini, namun mulai Januari 2018 transaksi nontunai akan diberlakukan secara menyeluruh,” katanya.

Transaksi nontunai, katanya menambahkan, memberikan beberapa dampak positif antara lain, mengurangi risiko saat mengambil uang di bank, mencegah terjadinya pungutan liar, semua transaksi tercatat, termasuk pajak serta mengurangi peredaran uang.

“Dengan sistem transaksi nontunai, berapa triliun biaya cetak uang bisa dihemat negara, karena semua pembayaran bermain pada sistem elektronik,” ujarnya.

Menyinggung tentang persiapan fasilitas, Syakirin mengatakan, semua fasilitas pendukung disiapkan oleh Bank NTB termasuk untuk pembutan rekening tabungan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) juga sudah rampung.

“Dengan demikian, mulai besok belanja barang dan jasa, maupun untuk gaji serta honor pegawai, dengan batas Rp500 ribu ke atas harus menggunakan transaksi nontunai,” katanya.

Sedangkan terkait dengan permasalahan tenaga harian lepas (THL) yang ada di Dinas PUPR, untuk sementara dikecualikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangannya antara lain, petugas THL belum ada yang memiliki rekening Bank NTB, masih membutuhkan pelatihan serta sosialisasi intentif terkait dengan transaksi elektronik.

“Dalam peraturan wali kota (perwal) yang kami susun memang ada beberapa pengecualian, yang menjadi bahan evaluasi sebelum transaksi nontunai diberlakukan secara menyeluruh tahun depan,” katanya menambahkan.