LOMBOKita – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang sering terjadi di daerah ini.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad, di Mataram, Senin, mengatakan, terungkapnya jaringan pencurian itu berdasarkan hasil interogasi seorang penadah yang telah diamankan pada pekan lalu.

“Dari keterangan penadah yang disangkakan Pasal 480 KUHP, anggota kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang kerap menjual kendaraan hasil curiannya kepada si penadah,” katanya.

Dua pelaku pencurian hasil pengembangan tersebut, berinisial DD (31) dan JU (26). Keduanya diketahui berasal dari Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Identitas dan peran kedua pelaku terungkap dari pengakuan MU (38), pria asal Sekotong, kabupaten Lombok Barat, yang diamankan pada pekan lalu di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, saat hendak melakukan transaksi kendaraan hasil kejahatan AR (22) dan DR (17).

Karena itu, pada Minggu (13/8) Siang, DD dan JU langsung diamankan di rumahnya masing-masing dengan luka tembak di bagian kakinya.

“Kepada pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas, karena memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku dalam keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengaku sudah sudah lima kalinya melancarkan aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kota Mataram.

Hal itu pun, terungkap dari bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita petugas kepolisian saat menggeledah kediaman MU yang ada di Sekotong.

“Barang bukti untuk aksi mereka sudah kita amankan, disini ada lima kendaraan. Termasuk uang Rp8 juta yang diduga hasil penjualannya kepada si MU (penadah),” katanya. ant