
LOMBOKita – Seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Lombok Tengah menyatakan dukungannya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017.
Ranperda Pemakmuran Masjid ini perlu dibentuk mengingat Lombok yang telah disematkan dengan sebutan pulau seribu masjid
Dalam dialog yang dilakukan antara Komisi IV dan seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, disepakati meneruskan draft ranperda yang dibahas itu menjadi Ranperda dan dibahas oleh dewan.
“Apakah bapak-bapak pengurus masjid sepakat dan setuju draft ini dijadikan Ranperda Pemakmuran Masjid?,” tanya pemimpin rapat H. Supli, SH selaku anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah yang memimpin rapat konsultasi di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (24/8/2017).
Seluruh peserta rapat serentak menyatakan setuju terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah Pemakmuran Masjid yang disusun atas inisiatif dewan itu.
H. Supli menjelaskan, sebagai masyarakat yang berada di pulau seribu masjid, seyogyanya memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pemakmuran masjid, sehingga rumah ibadah ummat Islam itu tidak sekedar untuk dibangun dan diramaikan saat ibadah sholah Jumat, tetapi harus diramaikan dan dimakmurkan setiap waktu.
Ranperda Pemakmuran Masjid ini, kata Supli, penting disusun sebagai landasan dan petunjuk bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola masjid dengan baik, sehingga fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan amaliah bisa terlaksana secara optimal.
“Kadang kita melihat masyarakat hanya berambisi membangun masjid dengan pagu dana yang cukup besar, hingga ratusan bahkan miliaran rupiah. Namun ketika masjid itu sudah jadi, fakta lain justeru masjid itu sepi. Dalam sehari-hari kadang lebih banyak tiang masjid ketimbang jamaah sholat lima waktu,” jelas H. Supli.
Demikian pula dengan jumlah jamaah tetap di mukim suatu masjid, Supli memastikan belum ada pengurus masjid yang memiliki daftar jamaah tetap. Padahal, data ril jamaah mukim diperlukan untuk mengelola jamaah masjid.
Bahkan, menurut Supli, daftar jamaah di suatu masjid dapat dijadikan sebagai bahan usulan kelayakan dibangunnya masjid di tempat lain. Supli menilai sangat riskan jika sembarangan membangun masjid, terlebih dibangun dengan jarak yang cukup dekat.
“Karena itu, perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan masjid ini. Sudah banyak contoh pertikaian di masyarakat gara-gara membangun masjid,” ujar politisi PKS Lombok Tengah ini.
Pihaknya, kata Supli, sengaja mengundang seluruh pengurus masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan MUI untuk melakukan dialog konsultasi dan konsolidasi sebagai bahan pertimbangan dan masukan-masukan untuk menyempurnakan draft Ranperda Pemakmuran Masjid sebelum diajukan ke pimpinan dewan untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Beberapa pengurus masjid yang hadir saat itu mengaku sangat setuju dibentuknya peraturan daerah tentang pemakmuran masjid di daerah ini.
HM. Thoib dari Pengurus Masjid Agung Praya pada kesempatan itu memberikan apresiasi dan mengacungi jempol kepada DPRD Lombok Tengah yang telah berinisiatif melahirkan Perda Pemakmuran Masjid.
“Ini baru namanya inisiatif cerdas. Sebab, memakmurkan masjid juga merupakan perintah dan anjuran langsung dari Rasululloh SAW. —Makmurkanlah masjid kalian—,” ucap HM Thoib membaca hadits nabi tentang perintah memakmurkan masjid.
H. Sukarno dari Pengurus Masjid Jami’ Praya juga menyatakan dukungannya atas Ranperda inisiatif dewan untuk memakmurkan masjid. Bahkan, H. Sukarno juga setuju jika dalam Ranperda itu ada pemberian honor untuk petugas masjid tetap, seperti Imam, Khatib Jumat dan petugas azan.
“Saya sangat setuju jika ada honor yang diberikan kepada khotib dan imam masjid termasuk petugas azan,” kata H. Sukarno.