LOMBOKita – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyita sejumlah dokumen dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam tahap perekrutan CPNS kategori dua (K2) di Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.

“Ini salah satu proses penyidikan untuk memenuhi unsur pidananya,” kata Kapolda NTB Brigjen Pol Firli di Mataram, Sabtu.

Hal itu diungkapkannya, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB yang melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor BKD Dompu sejak Rabu (30/8) lalu.

Proses penyitaan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus Satrio Wibowo.

Lebih lanjut, saat disinggung apakah perkara ini akan menjadi materi koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Dompu Bambang M Yasin yang disangkakan sebagai peran pembantu saja.

Terkait dengan hal tersebut, Firli mengaku belum memikirkan hingga ke arah tersebut. Karena setiap perkembangan dari penanganan perkara korupsi, termasuk K2 Dompu tetap dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut.

“Setiap perkembangan yang ada, tetap kita laporkan, sifatnya koordinasi,” ucapnya.

Bambang M Yasin, Bupati Dompu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tahap perekrutannya.

Tersangka yang masih aktif menjabat sebagai kepala daerah tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat karena telah meluluskan 134 dari 390 CPNS yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria perekrutan CPNS K2.

Karena itu, Bambang M Yasing dalam sangkaan pidananya diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.