LOMBOKita – Aparat penegak hukum gabungan mengamankan pengangkutan sebanyak 1.313 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

“Pengamanan ribuan burung tersebut hasil patroli bersama yang dilakukan pada pukul 01.45 Wita,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Widada.

Aparat penegak hukum gabungan yang menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung melalui Pelabuhan Lembar, terdiri atas BKSDA NTB, Polsek KP3 Lembar, TNI, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram.

Ribuan ekor burung tersebut diamankan dari satu truk dengan nomor polisi DK 9389 KL.

Jenis burung yang disita yaitu kemodong, srigunting, kelincer, kecial kumbuk, cico kopi melayu, bondol haji, gelatik batu alam, burung cabai, kecial kuning, kepodang dan branjangan jawa.

Widada menyebutkan dari 11 jenis burung yang diamankan, satu jenis burung, yakni kecial kumbung masuk dalam golongan satwa dilindungi undang-undang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan ribuan ekor burung yang menjadi barang bukti tersebut dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kerandangan BKSDA NTB, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Pelepasliaran tersebut sebagai upaya konservasi satwa liar melalui upaya mengembalikan satwa liar ke habitatnya dan upaya peningkatkan populasi burung di alam.

Sementara sopir truk pengangkut burung tanpa dokumen sah tersebut, lanjut Widada, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPPHLHK Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, dan BKSDA NTB.

“Sopir itu sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik di kantor BKSDA NTB,” ujar Widada.