LOMBOKita – Tim Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri jejak kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (Unram).

Kasubdit III Bidang Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suyono di Mataram, Selasa, mengatakan penelusurannya mengarah ke lingkup birokrat Unram maupun fakultas kedokteran setempat.

“Apakah ada oknum di sana yang juga turut bermain, sejauh ini belum kita temukan, tapi kita akan kembangkan terus,” kata Herman Suyono.

Namun dari hasil pemeriksaan tersangka berinisial FC (39), dosen yang masih aktif mengajar di FKIP Unram tersebut, mengaku bahwa kegiatannya tidak melibatkan pihak Unram melainkan hanya bersama dengan tersangka LS (53), pengacara.

“Tersangka (FC) mengaku kalau uang itu dia nikmati personal bersama LS, tapi pastinya kita akan dalami lagi benar atau tidaknya,” ujar Herman.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan korban bernama Kahan Kampanye, pria asal Desa Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada 30 Desember 2016 ke Polda NTB.

Korban melapor setelah termakan janji tersangka yang akan meluluskan anaknya dalam tes penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unram di tahun 2016.

Agar lulus di Fakultas Kedokteran Unram, tersangka meminta Rp250 juta yang dikatakannya sebagai syarat kelulusan. Namun setelah pengumuman kelulusan keluar, anak korban tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unram.

Namun modus tersebut tidak berhenti sampai di sana, tersangka kembali melancarkan aksi penipuannya dengan menjanjikan anak korban lulus di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung.

Untuk modus keduanya ini, tersangka meminta harga lebih tinggi yakni sebanyak Rp300 juta. Namun anak korban tidak juga lulus.

Lebih lanjut, tim penyidik telah menahan kedua tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.