
LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Rabu menerangkan pengedar yang merupakan warga penduduk asli setempat itu berinisial HA (31).
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 29 klip plastik bening berisi sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 16,48 gram,” kata Cheppy.
Selain mengamankan sabu-sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menemukan satu bungkus kecil berisi serbuk hijau yang diduga pecahan pil ekstasi dengan berat 0,37 gram.
“Barang bukti lain yang kami amankan ada dua korek api gas dan uang Rp5 juta lebih. Uang ini diakuinya hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Cheppy mengungkapkan, saat melaksanakan penggerebekkan di rumah pelaku pada Minggu (27/8) pagi, petugas menemukan barang bukti di dalam toko miliknya.
“Barang bukti sabu-sabu ditemukan berserakan begitu saja di atas kasur yang ada di toko. Karena itu pelaku langsung kami amankan dan kami menggeledah isi toko dan rumahnya,” kata Cheppy.
Lebih lanjut, untuk hasil cek laboratorium barang bukti sabu-sabu dan urine HA, telah dinyatakan positif mengandung zat metampetamin.
Karena itu, HA yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Terkait dengan asa-usul barang haram tersebut, HA dalam pemeriksaannya mengaku mendapatkannya dari seorang pria yang berinisial UN asal Kota Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, identitas tempat dia mendapatkan barang sudah kita kantongi dan keberadaannya masih kita selidiki di lapangan,” ujarnya.