Ilustrasi pot bunga

LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyelidiki pemilik ganja dalam pot bunga plastik yang diamankan dari tangan seorang mahasiswa berinsial AR.

Penyelidikan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mendengar pengakuan AR yang ditangkap pada Rabu (30/8), di SPBU Labulia, Kabupaten Lombok Tengah.

“Menurut pengakuannya, yang bersangkutan tidak mengetahui kalau dalam pot bunga plastik itu ada narkoba. Melainkan dia mengaku hanya disuruh rekannya yang kabur,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin.

Namun identitas rekannya yang kabur meninggalkan AR saat terjadi penangkapan di SPBU Labulia itu telah dikantongi tim penyidik kepolisian.

“Jadi pengakuannya seperti itu, tapi pastinya akan kami dalami lagi, apakah dia benar tidak mengetahuinya atau berperan sebagai kurir atau mungkin juga bandar,” ujarnya.

AR ditangkap saat membawa pot bunga plastik yang terbungkus dalam plastik merah besar. Dengan menggunakan sepeda motor, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Namun dalam perjalanannya, rekan AR mampir di SPBU Labulia. Melihat kondisi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang telah mengetahui identitas keduanya, langsung melakukan penangkapan.

“Saat kami tangkap AR, rekannya itu melihatnya dan langsung kabur,” ucap Komang Satra.

Karena dari hasil penggeledahan di lokasi polisi menemukan barang bukti narkoba, AR kemudian diamankan dan pengembangan mengarah ke rumahnya yang berlokasi di Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

“Dari rumahnya kami menemukan sejumlah klip plastik bening yang kosong, tidak ada barang bukti narkoba, tapi dugaan kami dia juga pemain,” katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan hasil tes laboratorium diketahui bahwa urine AR tidak mengandung zat metampetamin. Namun untuk barang bukti ganja seberat 58,7 gram dan satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,34 gram itu telah dipastikan berupa narkoba.

“Urinenya negatif, kalau barangnya itu memang benar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, AR yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu diganjar dengan sangkaan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.