Ilustrasi pemusnahan ganja kering

LOMBOKita – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang diantaranya berupa 19 kilogram ganja kering.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 48 kasus dengan 60 tersangka yang muncul selama periode Januari sampai Agustus 2017,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Selasa.

Selain ganja kering, barang bukti yang terkumpul dari hasil pengungkapan pihak kepolisian se-pulau Lombok ini turut memusnahkan sabu-sabu seberat 387,44 gram, 157 butir pil ekstasi, 1,68 gram kokain, dan 52.700 butir tramadol.

Begitu juga dengan minuman keras yang jumlahnya mencapai 25.077 botol berbagai merek, juga turut dimusnahkan.

Kegiatan yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini digelar dalam memperingati HUT Ke-72 Kemerdekaan RI yang puncak perayaannya pada Kamis (17/8) mendatang.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Yapi, Dandim 1606/Lombok Barat Letkol Infanteri Ardiansyah, pejabat Pemerintah Kota Mataram, kejaksaan, BNN, dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, jelasnya, adalah sisa dari bukti yang sudah disisihkan untuk bahan pengujian laboratorium dan persidangan.

“Sebagian kecil kita sisihkan untuk contoh dalam uji laboratoriumnya, sebagian lagi untuk dihadirkan di persidangan. Jadi yang dimusnahkan hari ini sisanya,” kata pria yang pernah menjabat sebagia Kapolres Sumbawa itu. ant