
LOMBOKita – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara barat, berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pencurian yang terjadi pada akhir tahun 2016.
“DPO yang berhasil ditangkap ini berinisial SA (21), yang bersangkutan diamankan saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan bersama temannya,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Rabu.
Pelaku berhasil diamankan berdasarkan keterangan dua rekannya yang lebih dulu berhasil diamankan, yakni Rehan dan Andre. Untuk kedua rekan SA, pihak kepolisian telah melimpahkan perkaranya ke penuntut umum.
Muhammad mengatakan bahwa dua rekannya lebih dulu tertangkap karena SA diketahui melarikan diri ke Bali. Hal itu menyebabkan SA masuk dalam DPO kepolisian.
Hingga akhirnya pada Minggu (13/8) Malam, SA berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian selama di lapangan.
Lebih lanjut, SA dalam keterangannya di hadapan penyidik, mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, Rehan dan Andre pada akhir tahun 2016.
Lokasi yang menjadi sasaran kelompok pencurian ini adalah rumah yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya. Pada akhir tahun 2016, SA mengaku telah berhasil melakukan aksi pencurian di BTN Perum Elit Kota Mataram.
Kelompok SA mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan perkakas jenis linggis.
“Dari masing-masing pelaku memiliki peran, yang berperan sebagai eksekutor itu Rehan, sedangkan SA dan Andre menunggu diluar dengan tugas melihat situasi keamanan.
Akibat perbuatannya, SA yang saat ini telah diamankan di Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling berat tujuh tahun. ant