Pajak Restoran
Pajak Restoran (ilustrasi) / Foto: murianews

Kasubid Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, kesadaran masyarakat membayar pajak restoran masih rendah, sehingga diperlukan upaya maksimal untuk merealisasikan target pajak retoran yang telah ditetapkan.

“Potensi pajak restoran kita luar biasa, tetapi kita masih kesulitan melakukan penagihan apalagi pada restoran-restoran kecil,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.


Berita Terkait:


Semestinya, sesuai dengan peraturan daerah setiap usaha restoran atau rumah makan yang mendapatkan omzet Rp300 ribu per hari harus membayar pajak.

Namun pada realisasinya hal itu sangat sulit diterapkan, bukan hanya karena faktor pemilik restoran yang enggan membayar pajak tetapi juga masyarakat.

“Itu bisa kita lihat, jika sebuah restoran atau rumah makan mencantumkan harga di luar pajak, pengunjung enggan masuk. Karenanya, pemilik warung mensiasati dengan menaikkan harga tapi bebas pajak,” katanya.

Kondisi itu berbeda dengan restoran siap saji, dimana masyarakat sudah melayani sendiri namun tetap taat pajak dan untuk restoran siap saji ini penagihan juga lebih mudah dibandingkan dengan restoran kecil.

Amrin menyebutkan, realisasi pajak restoran di Kota Mataram saat ini mencapai sekitar 63 persen atau Rp14,1 miliar lebih dari target Rp22 miliar.

“Realisasi pajak restoran ini sebagain besar bersumber dari pajak restoran besar dan semakin banyaknya restoran atau rumah makan siap saji yang beroperasional seperti di Transmart dan Lombok Epicentrum Mall,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan penarikan pajak bagi rumah makan dengan omzet minimal Rp300 per hari, maka pedagang kaki lima (PKL) sebenarnya bisa ditarik.

Hal itu pernah dilakukan uji coba sekitar tahun 2015, namun ternyata dalam realisasinya kurang efektif sebab biaya operasional lebih besar dibandingkan pemasukan.

“Biaya operasional lebih besar yang kita maksudkan, petugas yang dibutuhkan banyak namun hasilnya tidak beberapa karena kurangnya kesadaran membayar pajak sehingga hal itu tidak dilanjutkan,” katanya.