
LOMBOKita – Penyidikan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Mendana Raya, kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, terkendala pemeriksaan saksi.
“Dalam proses pemeriksaan saksi ini, kita dihadapi beberapa kendala, tapi masih bisa kita atasi kok,” kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Kamis.
Kendala yang dimaksud berkaitan dengan profesi para saksi yang sebagian besar merupakan petani. Karena di wilayah setempat sedang musim panen, hal tersebut membuat para petani tidak dapat hadir ke hadapan penyidik jaksa.
“Jadi mau tidak mau kita yang harus turun ke lokasi melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Berita sebelumnya: Kejari Temukan Perbuatan Pidana ADD Mendana Raya
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Selong belum menentukan tersangka. Hal itu disebabkan alat bukti yang dikantongi penyidik, dinilai masih belum cukup kuat untuk penetapannya.
Munculnya indikasi perbuatan pidana dalam penggunaan ADD dan DD di Desa Mendana Raya berdasarkan hasil gelar perkara Kejari Selong pada dua pekan lalu.
Namun terkait dengan materi perbuatan pidananya, Iwan masih enggan membeberkan. Melainkan, hal tersebut akan diungkapkan ke publik setelah adanya penetapan tersangka.
“Nanti saja, kita tunggu hasil pemeriksaan saksi dan perampungan berkas, kalau sudah, kita akan gelar penetapan tersangka, nanti dari sana akan terlihat perbuatan melawan hukumnya apa,” kata Iwan.