
LOTIM LOMBOKita – Tingkat pelayanan publik kabupaten Lombok Timur tahun 2022 mengalami penurunan menjadi zona kuning atau kualitas sedang,apabila dibandingkan dengan tahun 2021 masuk dalam kategori hijau atau kualitas tinggi, maka ini tentunya sangat disayangkan sekali.
“Kita sangat sayangkan kualitas tingkat pelayanan publik dari zona hijau ke zona kuning,” ungkap Sekda Lotim, HM.Juani Taofik dalam sambutannya saat menerima kunjungan Ombudsman RI perwakilan NTB di kantor Bupati Lotim, Rabu (12|4) lalu.
Kedatangan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTB dalam rangka pendampingan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah kabupaten Lotim.
Oleh karena itu, kata Juani, dengan adanya penurunan kualitas ini tentunya kedepannya harus ditingkatkan lagi sehingga bisa mencapai zona hijau atau kualitas tinggi seperti tahun 2021 lalu.
Apalagi mengingat harapan publik terhadap Pemerintah sangat dinamis,maka tentunya harus memberikan penyempurnaan dalam pelayanan baik dari segi input, output, proses hingga pengaduan.
Untuk itu dengan adanya pendampingan ini menunjukkan dorongan dan perhatian serius dari Ombudsman kepada pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah ini.
“Kehadiran Ombudsman RI diharapkan memberikan pencerahan dan tambahan wawasan sehingga dari waktu ke waktu pelayanan publik di Lotim semakin membaik,” pintanya.
Sementara dari pemaparan pihak Ombudsman terdapat empat unit layanan yang dinilai kepatuhannya yaitu Puskesmas Denggen (nilai 62,41), Puskesmas Selong (61,21), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (75,41), dan Dinas PMPTSP (76,27). Total nilai yang diraih Lombok Timur adalah 68,82 yang menempatkannya pada zona kuning atau sedang.