Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, R. Mulyatno Junaidi menujukkan bukti LHKPN dirinya

LOMBOKita – Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, R. Mulyatno Junaidi mengaku optimistis bisa memenuhi deadline waktu yang ditetapkan KPK untuk penyerahan Laporan Kekayaan seluruh anggota dewan di daerah ini.

“Insya Allah bisa kami penuhi. Harus optimis bisa memenuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh KPK,” ucap Sekwan DPRD Lombok Tengah R. Mulyatno Junaidi di kantornya, Selasa (15/8/2017).

Dalam waktu dekat ini, kata Mulyato Junaidi, pihak Sekretariat Dewan, akan mengikuti kegiatan training (Training of Trainers) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Mataram, terkait tata cara pengisian dan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Seluruh kabupaten/kota akan mengikuti kegiatan TOT itu berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Acaranya di Mataram,” kata mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah ini.

Sebenarnya, menurut Mulyatno Junaidi, pengisian dan penyampaian laporan harta kekayaan itu tidak sulit, karena tinggal mengisi kolom-kolom yang dalam formulir.

“Tidak ada yang sulit. Saya sendiri sejak beberapa tahun yang lalu rutin menyampaikan LHKPN. Cuma karena saya baru menjabat disini (Sekwan) belum sempat menanyakan tentang hal itu kepada anggota dewan,” kata Mulyatno Junaidi sambil menunjukkan bukti laporan kekayaan pribadinya.

Setelah mengikuti kegiatan training pengisian LHKPN diikuti oleh Sekretariat itu, lanjut Mulyatno, maka seluruh staf yang telah mengikuti pembekalan itu akan mendampingi para anggota dewan untuk melakukan pengisian formulir dan penyampaian harta kekayaan 50 anggota dewan yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga:

KPK Deadline Anggota DPRD Loteng Serahkan LHKPN

KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lombok Tengah

KPK Rekomendasikan Dewan Terapkan Sistem Digital

Yang terpenting dalam pengisian formulir LHKPN itu, menurut Mulyatno Junaidi, adalah kejujuran dan komitmen yang kuat untuk menyampaikan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.

“Sampaikan saja apa adanya. Kalau kekayaan bertambah maupun berkurang, tentu ada sebab musabbabnya. Itu yang harus dijelaskan secara rinci,” tandas Mulyatno.

Sebelumnya, KPK memberikan deadline bagi anggota DPRD Lombok Tengah untuk menyerahkan LHKPN hingga akhir Oktober 2017 mendatang. Karena menurut catatan KPK, hingga saat ini seluruh anggota dewan belum ada yang menyampaikan laporan kekayaan.

“Kita kasi batasan waktu sampai akhir Oktober untuk penyerahan LHKPN bagi seluruh anggota DPRD Lombok Tengah,” tegas Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha usai acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Lombok Tengah, Senin (14/8/2017).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Achmad Fuaddi FT menanggapi belum adanya anggota dewan yang menyerahkan LHKPN menjelaskan, pihaknya telah komitmen untuk ikut mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, berdasarkan hasil kesepakatan pada tanggal 9 Mei 2017 lalu di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Tindak lanjut dari komitmen itu, DPRD Lombok Tengah mengundang KPK untuk menyelenggarakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Alhamdulillah, acara itu baru saja selesai. Tinggal kita tindaklanjuti dengan penyampaian LHKPN,” kata H. Ahmad Fuaddi.

Sosialisasi ini, menurut Ketua DPRD Lombok Tengah, sangat penting dilakukan untuk mengetahui apa hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu. Sosialisasi ini juga sebagai referensi untuk pengisian pelaporan LHKPN.

Selama ini, kata H. Achmad Fuaddi, dewan hanya menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari KPK. Sebab, tahun-tahun sebelumnya, pengisian LHKPN langsung di hadapan petugas yang datang ke DPRD Lombok Tengah.

“Pola lama itu ada langsung datang kesini dan menuntun untuk mengisi LHKPN. Sehingga sampai saat ini pun kami masih menunggu bagaimana pola baru itu,” kata Fuaddi. “Tadi sudah dijelaskan sekarang sudah bisa diisi secara elektronik, bisa langsung online dan tidak lagi pengisian secara manual,” imbuh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Fuaddi FT.