Ilustrasi transaksi nontunai

LOMBOKita – Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Mataram H Nizar Deny Cahyadi mengatakan, penerapkan sistem transaksi nontunai yang mulai diterapkan per 1 September 2017, masih terkendala laporan transaksi.

“Secara prinsip proses transaksi nontunai sudah berjalan lancar, tapi saat ini masih ada keluhan dari para penerima karena tidak adanya laporan transaksi dari pihak bank,” katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Menurutnya, tidak adanya laporan transaksi tersebut tentu membuat keraguan dan kesulitan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), dan pihak ketiga terhadap transaksi yang dilakukan.

Karena itulah, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dan verifikasi terhadap data ASN maupun pihak ketiga yang belum menerima informasi transaksi yang dilakukan.

“Mungkin, laporan transkasi tidak diterima karena kesalahan nomor telepon seluler yang dicantumkan atau ada sebab teknis baik dari pihak bank maupun operator seluler,” katanya.

Sementara terkait dengan tenaga harian lepas (TLH) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), juga diharus memanfaatkan transaksi nontunai.

“Tim dari pihak Bank NTB saat ini sedang mempersiapkan untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada ratusan THL di Dinas PUPR,” katanya.

Hal itu sebagai komitmen Pemerintah Kota Mataram, yang telah menerapkan sistem transaksi non-tunai dalam setiap transaksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.

“Baik itu transaksi untuk belanja barang dan jasa, maupun untuk gaji serta honor pegawai, dengan batas Rp500 ribu ke atas,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan penerapan sistem transaksi nontunai ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sudah diberlakukan.

Kota Mataram merupakan salah satu dari delapan kota di Indonesia yang menjadi lokasi percontohan penerapan sistem transaksi nontunai.

Untuk tahun ini, pelaksanaan penerapan sistem transaksi nontunai di Kota Mataram, diujicobakan pada enam organisasi perangkat daerah (OPD).

Enam OPD tersebut adalah BKD, Dinas PUPR, Sekretariat Pemerintah Kota Mataram, Inspektorat dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Kota ataram.

“Tapi tahun 2018, semua OPD di Kota Mataram wajib menerapkan sistem transaksi nontunai setiap melakukan transaksi yang menggunakan dana pemerintah,” katanya.