Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X

LOMBOKita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rapat Paripurna Istimewa, Rabu, kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode masa jabatan 2017-2022.

Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD DIY itu juga sekaligus menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

“Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Keistimewaan DIY ,” kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Menurut Yoeke, meski melalui penetapan, panitia khusus DPRD DIY tetap menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Pemenuhan persyaratan itu, menurut dia, diatur dalam Pasal 18 UU Keistimewaan DIY, di antaranya meliputi surat pengukuhan Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Raja dan Adipati yang bertahta, pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), surat dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, surat keterangankesehatan, bukti kelulusan hingga jenjang pendidikan terakhir, dan pernyataan tidak sedang menduduki keanggotaan partai politik.

“Dari keseluruhan persyaratan sudah memenuhi,” kata Yoeke.