Menurut Yoeke, setelah ditetapkan dalam Rapur Istimewa, selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
“Dalam waktu singkat kami akan mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasinya, lalu kami akan kirim permohonan ke Presiden,” kata dia.
Setelah pengesahan akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Oktober 2017.
“Sesuai regulasi yang ada gubenur dilantik di Istana Negara di Ibu Kota, tetapi kami akan mencoba mengusulkan agar pelantikan bisa dilakukan di Yogyakarta,” kata dia.
Sebelum penetapan, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri seluruh jajaran pejabat dari berbagai instansi di DIY itu, Sultan Hamengku Buwono menyampaikan visi-misi untuk periode kepemimpinan 2017-2022 sebagai gubernur DIY.
Visi dan misi itu selanjutnya mendapatkan tanggapan dari seluruh perwakilan fraksi di DPRD DIY. ant