LOTIM LOMBOKita – Apes nasib MSA (41) salah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, warga kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong Lombok Timur, kini meringkuk di sel tahanan Polres Lombok Timur, Selasa (2/5) sekitar pukul 18.40 Wita Ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya.

Terungkapnya terduga pengedar narkoba ini, adanya laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti penyelidikan, dan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, terduga pelaku tak bisa mengelak setelah barang bukti ditemukan di dalam kamarnya, dan pelaku langsung di gelandang ke Polres guna menjalani proses hukum.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat di konfirmasi membenarnya, tertangkapnya MSA terduga pengedar narkoba jenis sabu, di rumahnya tanpa perlawanan.

” Begitu dapat informasi, dan informasi A1 anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya,

Hanya saja saat pelaku dibtangkap, saat dilakukan penggeledahan badan, dengan disaksikan aparat lingkungan, tidak di temukan barang bukti terkait tindak pidana narkoba tersebut,

Karena tidak ditemukan barbuk di tubuh pelaku, dilanjutkan penggeledahan rumah, dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan di kamar tidur pelaku,

Dalam penggeledahan tersebut, Tim behasil menemukan barang bukti berupa 15 poket bungkus plastik dengan rincian 1 bungkus plastik. 11 poket besar dan 3 poket kecil siap edar, timbangan elektronik, korek api dan beberapa bungkus plastik kosong.

Setelah barang bukti di dapat, sebut Gusti. Pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres guna menjalani proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,

Dalam kasus ini, menurut Kasat Narkoba, terduga pelaku di jerat pasal114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)