LOMBOKita – Tatang Aprinadi, warga Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kemenhumham Selong, akibat sakit.

Tatang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr Soedjono Selong, Kamis dinihari (4/5/2023) sekitar pukul 04.30 Wita. Dan jenazah almarhum telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Sebelumnya, terpidana Tatang menjalani penahanan di Lapas Mataram dan dipindahkan ke Lapas Selong dalam kasus narkoba. Dalam kasus ini Tatang di Vonis 9 tahun penjara 6 bulan.

Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan diambil di salah satu jasa pengiriman.

Kepala Lapas kelas II B Kemenhumham NTB Purniawal yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya satu orang warga binaannya meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit

“Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soedjono Selong setelah menjalani perawatan,” katanya.

Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr Soedjono Selong dan menghembuskan nafaa terakhir sekitar pukul 04.45 Wita.

“Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya untuk proses pemakaman,” jelasnya.