Iwan Gustiawan/Kasi Pidsus Kejari Selong

LOMBOKita – Kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfaatan kawasan RTK-15, Hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah memunculkan tersangka baru.

“Selasa (18/7) kemarin, kita menetapkan tersangka baru yang merupakan korporasi (perusahaan) yang membangun usahanya di dalam kawasan Hutan Sekaroh,” kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Korporasi yang dimaksud dalam kasus ini merupakan sebuah perusahaan berinisial APC, asal Italia yang bergerak di bidang budidaya mutiara. Kegiatan usaha yang menduduki sekitar tiga hektare kawasan hutan Sekaroh itu berlangsung sejak tahun 2005 tanpa mengantongi surat izin yang sah dari pemerintah.

Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Tim Pidsus Kejari Selong yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB berinisial AP sebagai tersangka.

Pejabat yang diketahui masih aktif duduk di instansi pemerintahan provinsi NTB ini diduga menerima gratifikasi dari perusahaan APC saat masih memangku jabatan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB di tahun 2005.

Berita terkait: TGB: Kereta Gantung Rinjani Jangan Mengulang Kasus Hutan Sekaroh

Iwan mengatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan kembali jadwal pemeriksaan para saksi maupun tersangka barunya.

“Untuk saksi-saksi pastinya akan kita panggil lagi, begitu juga dengan pihak korporasinya, mungkin akan diwakilkan oleh pengurusnya,” ujar Iwan. ant