
LOTIM LOMBOKita – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur, Jumat (19/5) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, berhasil ungkap dan tangkap Empat orang komplotan pelaku curanmor, yang kerab menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Keempat pelaku yang di tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah dusun dasan bantek kecamatan Labuhan Haji tersebut, yaitu AI (27), AS (32) keduanya warga Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji. F (35) warga Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong serta S (43) Kecamatan Manggalewa. Kabupaten Dompu yang merupakan penadah.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manusson Prayugo yang di konfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti, serta pelaku dan penadah kasus curanmor di wilayah kecamatan Labuhan Haji,
” Keempat pelaku kita amankan di wilayah kelurahan Suryawangi,termasuk mengamankan tiga unit barang bukti hasil aksi para pelaku,” ucapnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya malam hari di wilayah hukum Polres Lotim, pelaku beraksi dengan cara merusak.kunci mengunakan kunci T
” para pelaku ini merupakan komplotan spesialis curanmor, yang kerap meresahkan masyarakat dengan aksinya,” kata Hilmi
Disebutkan Hilmi, hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku ini mengaku telah beraksi di 10 TKP di wilayah Lotim, dan para pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
” Untuk mengungkap jaringannya, Tim masih melakukan pengembangan untuk barang bukti lainnya, dan pengakuan pelaku hasil kejahatannya telah di jual ke berbagai wilayah di pulau Lombok hingga Kabupaten Dompu dan Bima,” jelas Hilmi.
Para pelaku dan barang bukti menurut Kasat, telah diamankan di Polres Lotim, guna pengembangan proses hukum lebih lanjut.
” Para pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dinjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” sebutnya.