Mobile JKN - BPJS Kesehatan

Mengubah data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa dilakukan secara ringkas dan cepat dengan aplikasi daring bernama “Mobile JKN” yang bisa diunduh pada ponsel pintar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat di Jakarta, Selasa mengatakan aplikasi Mobile JKN dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kepesertaan seperti mengganti fasilitas kesehatan, mengubah data peserta, mengecek iuran premi dan lainnya.

Aplikasi yang diluncurkan pada Senin (17/7) lalu merupakan program e-JKN yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam melakukan berbagai perubahan data dalam status kepesertaannya di Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). “Ada 16 fitur yang bisa dimanfaatkan pada aplikasi Mobile JKN, di antaranya fitur pindah faskes, fitur perubahan identitas, dan fitur pindah kelas,” kata Nopi. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, kata Nopi, peserta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mengantre untuk mengubah fasilitas kesehatan.

Fitur pada aplikasi Mobile JKN ini, lanjut dia, akan terus dikembangkan dan diperkaya dengan fitur-fitur lainnya yang mengakomodir kebutuhan peserta dalam pelayanan Program JKN-KIS yang berkualitas.

“Minimal setelah tiga bulan mengganti faskes, peserta bisa mengganti lagi faskes yang diinginkan. Proses cepat langsung terintegrasi” kata Nopi.

Kendati telah menyediakan layanan terkait administrasi melalui daring, BPJS Kesehatan tetap berupaya meningkatkan pelayanan administrasi secara konvensional di kantor-kantor BPJS.Aplikasi Mobile JKN sudah bisa diunduh secara gratis di perangkat mobile bersistem operasi Android maupun iOS. Hingga saat ini, aplikasi Mobile JKN di Google Play Store Android sudah mencapai 500 ribu unduhan.