
LOMBOKita – Terduga kurir narkoba yang tercatat masih aktif sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat, berinisial AR (22), tertangkap tangan sedang menyembunyikan ganja dalam pot bunga plastik.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol I Komang Sandi Arsana, kepada wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa yang bersangkutan ditangkap oleh anggotanya saat mampir di SPBU Labulia, Kabupaten Lombok Tengah.
“Iya benar, informasinya Rabu Siang ditangkap,” kata Sandi Arsana.
Aksinya berhasil digagalkan setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB dikatakan menerima informasi awal dari masyarakat.
Informasinya menyebutkan bahwa ada seorang kurir yang hendak mengantar paketan narkoba menuju Lombok Tengah.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung turun lapangan dan melihat AR sesuai dengan identitas yang didapatkan.
Saat itu, AR dilihat sedang berboncengan dengan seorang rekannya di jalur Bypass Lombok Tengah.
Karena itu petugas kemudian membuntutinya dan melihat kendaraan roda dua yang digunakan AR masuk ke dalam SPBU di Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun rekan AR yang sedang mengantri untuk mengisi bensin kendaraannya lebih dulu melihat polisi datang dan berhasil kabur.
Nasib sial pun bagi AR yang menunggu rekannya sambil membawa pot bunga plastik menggunakan kantong plastik merah besar. AR yang tidak bisa berbuat apapun langsung diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan badan dan seluruh barang bawaannya, petugas menemukan barang yang dicurigai narkoba jenis ganja dari dalam pot bunga plastik dan satu poket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Setelah menemukan barang yang dicurigai, petugas menggiring AR ke Mapolda NTB. Dari hasil pemeriksaannya, ganja yang diamankan memiliki berat bruto 58,7 gram dan 0,34 gram untuk serbuk kristal putih.
Kepada petugas, AR mengaku bahwa barang tersebut hendak diantarkan ke Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Upah yang dia dapatkan dari mengantarkan barang tersebut Rp700 ribu.
Terkait dengan kronologis penangkapannya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Melainkan pihaknya dikatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikatnya.
“Tunggu dulu, ini masih dalam proses pengembangan. Nantinya akan kita sampaikan,” kata Komang Satra.